Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di provinsi/ daerah kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan wilayah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum"
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan fungsi:
Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati.
Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian.
Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Meminta laporan keteranganpertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau de ngan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
DPRD mempunyai fungsi :
Legislasi
Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati.
Anggaran
Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.
Pengawasan
Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.