BPNT adalah salah satu program bantuan sosial (bansos) yang sudah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya dari golongan keluarga kurang mampu.
BPNT sendiri adalah singkatan dari Bantuan Pangan Non Tunai yang biasa disebut juga dengan bansos Kartu Sembako.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Sesuai dengan namanya, program BPNT bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan dan gizi masyarakat dari kalangan keluarga miskin atau rentan miskin.
Tidak semua masyarakat bisa dapat bantuan Rp2,4 juta karena BPNT hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.
2. Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Bukan ASN, PNS, TNI atau Polri.
4. Masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.