You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil

Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan BTP kecuali pelilinan. Dalam rangka penjaminan keamanan pangan segar khususnya PSAT perlu adanya pengendalian serta pengawasan dalam peredaran PSAT melalui mekanisme pendaftaran sebagai bentuk penjaminan keamanan pangan segar bagi masyarakat.

Izin Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri (PSAT PD) diberlakukan untuk PSAT yang dikemas dan/atau dilabel oleh pelaku usaha menengah dan besar pada pelaku usaha yang melakukan pencampuran PSAT-PD dengan PSAT-PL. PSAT-PD dikecualikan untuk PSAT-PD yang dibungkus dalam keasan eceran dihadapan pembeli, PSAT-PD yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku industry pengolahan bahan baku industri pengolahan pangan yang produk akhirnya memerlukan izin edar lainnya dan PSAT yang masa simpannya kurang dari 7 hari pada suhu penyimpanan sesuai karakteristik produk dan tidak berisiko tinggi.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Ketahanan Pangan
Author Dinas Ketahanan Pangan
Maintainer Dinas Ketahanan Pangan
Last Updated February 27, 2024, 19:29 (UTC)
Created February 20, 2024, 12:03 (UTC)
Cakupan Wilayah Kab. Hulu Sungai Selatan
Kode Wilayah 6306