You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Persentase Layanan Pengawasan DPRD dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Persentase layanan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan penyerapan aspirasi masyarakat merupakan indikator penting dalam menilai efektivitas fungsi legislatif dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Dengan proporsi yang tinggi, hal ini menunjukkan bahwa DPRD mampu menjalankan tugasnya dalam mengawasi kinerja eksekutif secara optimal sekaligus mendengarkan dan menyerap aspirasi masyarakat dengan baik. Proses ini melibatkan berbagai mekanisme, seperti rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, dan dialog interaktif dengan masyarakat. Keberhasilan dalam mencapai persentase yang tinggi dalam layanan pengawasan dan penyerapan aspirasi ini tidak hanya mencerminkan kinerja DPRD yang solid, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated April 25, 2025, 02:35 (UTC)
Created April 25, 2025, 02:35 (UTC)
Cakupan Wilayah Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administras
Kode wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data pengumpulan Data Sekunder
Nomor Rekomendasi BPS -
Pembuat Bagian Umum dan Keuangan
Pemelihara Bagian Umum dan Keuangan
Periode Pelaksanaan Pengumpulan Data Desember Tahun Berjalan
Periode update data Tahunan
Rilis/Diseminasi Data April Tahun Berikutnya
Sumber Sekretariat DPRD Kab. Hulu Sungai Selatan
Tujuan Tujuan penetapan persentase layanan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan penyerapan aspirasi masyarakat adalah untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam proses pemerintahan. Dengan menetapkan target persentase yang jelas, DPRD dapat lebih fokus dalam menjalankan fungsinya untuk mengawasi kinerja eksekutif dan memastikan bahwa aspirasi masyarakat terakomodasi dengan baik. Hal ini juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi, serta meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Dengan demikian, keberhasilan dalam mencapai tujuan ini akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif, transparan, dan partisipatif.