You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Jumlah Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil

Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan BTP kecuali pelilinan. Dalam rangka penjaminan keamanan pangan segar khususnya PSAT perlu adanya pengendalian serta pengawasan dalam peredaran PSAT melalui mekanisme pendaftaran sebagai bentuk penjaminan keamanan pangan segar bagi masyarakat.

Izin Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri (PSAT PD) diberlakukan untuk PSAT yang dikemas dan/atau dilabel oleh pelaku usaha menengah dan besar pada pelaku usaha yang melakukan pencampuran PSAT-PD dengan PSAT-PL. PSAT-PD dikecualikan untuk PSAT-PD yang dibungkus dalam keasan eceran dihadapan pembeli, PSAT-PD yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku industry pengolahan bahan baku industri pengolahan pangan yang produk akhirnya memerlukan izin edar lainnya dan PSAT yang masa simpannya kurang dari 7 hari pada suhu penyimpanan sesuai karakteristik produk dan tidak berisiko tinggi.

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Iturria Dinas Ketahanan Pangan
Egileak Dinas Ketahanan Pangan
Mantentzailea Dinas Ketahanan Pangan
Azken eguneratzea martxoa 25, 2024, 07:55 (UTC)
Sortuta otsaila 20, 2024, 12:03 (UTC)
Cakupan Wilayah Kab. Hulu Sungai Selatan
Kode Wilayah 6306
Mekanisme Pengumpulan Data Pendataan
Periode Pelaksanaan Pengumpulan Data Desember tahun berjalan
Periode Update Data Tahunan
Rilis/Diseminasi Data 27 Februari tahun berikutnya
Tujuan Untuk mengetahui Jumlah Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil