Kepemilikan Akta Perkawinan

Akta perkawinan merupakan identitas atas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku. Akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diberikan kepada penduduk non muslim, sedangkan yang muslim menggunakan buku nikah yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bukti legal perkawinannya.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pembuat Bidang PIAK
Pemelihara Bidang PIAK
Last Updated Maret 25, 2024, 08:09 (UTC)
Dibuat Februari 22, 2024, 03:51 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode Wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data Wawancara
No. Rekomendasi BPS K-23.6306.015
Periode Pelaksanaan Pengumpulan Data Januari - Juni Tahun Berjalan
Periode Update Data Tahunan
Rilis/Diseminasi Data 22 Februari tahun berikutnya
Teknik Pengumpulan Data Pendataan
Tujuan Mengetahui Jumlah Penduduk yang memiliki Akta Perkawinan