Pelaku usaha perikanan adalah setiap orang atau korporasi yang mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir. Pelaku Usaha Perikanan terdiri dari (PERMEN KP Nomor 41 tahun 2022) Penangkapan Ikan Ikan/Nelayan; Pembudidayaan Ikan; Pengolahan Ikan; dan Pemasaran Ikan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/Permen-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan, Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) adalah identitas Tunggal Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
KUSUKA mempunyai enam fungsi utama sebagaimana berikut.
Sebagai Identitas meliputi Integrasi semua kartu pelaku usaha KP di KKP menjadi satu kartu, Integrasi satu data stakeholder KKP yang dapat digunakan lintas eselon, dan Pemanfaatan data dengan K/L lain;
Sebagai Pelindung meliputi Prasyarat calon penerima BPAN dan asuransi lainnya (asuransi perikanan, asuransi petambak garam).
Sebagai pemberdayaan meliputi Prasyarat calon penerima BP dari unit eselon teknis penyalur bantuan, Permohonan pengajuan kredit dari LPMUKP dan mitra LKB/LKBB penyalur kredit perikanan dan kelautan;
Sebagai pelayanan meliputi Prasyarat pengajuan permohonan ijin yang dikeluarkan oleh semua eselon teknis pengelola perijinan di KKP, Prasyarat pemberian sertifikat sebagai dokumen pendukung usaha KP yang dikeluarkan oleh unit teknis pengelola sertifikasi di lingkungan KKP, dan Prasyarat penggunaan layanan karantina KKP;
Sebagai pembinaan meliputi Prasyarat untuk mendapatkan program pelatihan di bidang KP, dan Prasyarat untuk mendapatkan program penyuluhan KP;
6. Sebagai monitoring dan evaluasi meliputi Sarana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program lingkup KKP dan lintas K/L, Dasar perencanaan program dan pengambilan kebijakan, dan Integrasi program/kegiatan dengan K/L lain.
Adapun Tujuan Kartu KUSUKA antara lain:
Meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan;
Meningkatkan efektifitas dan efisiensi program lintas Eselon I dalam lingkup KKP baik dari segi data ataupun dari segi anggaran;
Instrument harmonisasi kebijakan serta standarisasi kartu yang diterbitkan oleh KKP;
Melengkapi pendataan data identitas pelaku usaha kelautan dan perikanan termasuk menghindari Redundansi Data;
Meningkatkan kemungkinan bekerja sama dengan berbagai mitra seperti perbankan.