REALISASI APBDES KAB.HSS
Data ini menunjukkan besaran penyerapan Dana Desa pada setiap desa yang ada di seluruh Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan aplikasi OMSPAN sehingga transparansi data dapat terwujudkan.berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, antara lain telah diatur terkait kebijakan dan mekanisme penyaluran dana desa tahun 2022. "Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penyaluran dana desa (reguler) dilakukan dalam tiga tahap yaitu Tahap I sebesar 40 persen dari pagu desa setiap desa namun disyaratkan harus memenuhi Perdes mengenai APBDes, surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa, surat pengantar, daftar rincian desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN. Sedangkan Tahap II sebesar 40 persen, dari pagu desa setiap desa disyaratkan harus melaporkan dulu realisasi dan capaian keluaran TA 2021, laporan realisasi penyerapan tahap I minimal 50 persen dan capaian keluaran minimal 35 persen, surat pengantar, daftar rincian desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN. Berikutnya untuk Tahap III sebesar 20 persen, dari pagu desa setiap desa disyaratkan untuk membuat laporan realisasi penyerapan sampai dengan tahap II minimal 90 persen dan capaian keluaran minimal 75 persen, laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa TA 2021, surat pengantar dan daftar rincian desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.
Additional Information
Field | Value |
---|---|
Data last updated | 2023 मार्च 13 |
Metadata last updated | 2023 मार्च 13 |
Created | 2023 मार्च 13 |
Format | unknown |
License | Lainnya (Domain Publik) |
Id | 9512e1dc-6aae-464d-b50d-d1687d805eed |
Package id | 262bd0f3-dba7-4a0e-b98d-4a351299d329 |
Position | 1 |
State | active |