-
Penduduk Penyandang Disabilitas
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan... -
Wajib KTP
Penduduk Wajib KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah... -
Data Struktur Umur
Struktur Umur adalah pengelompokan jumlah penduduk berdasarkan umur di Kabupaten Hulu Sungai Selatan -
Data Kepala Keluarga Berdasarkan Jenis Kelamin
Data ini berisi Jumlah Kepala Keluarga berdsarkan Jenis kelamin yang ada di Kab. Hulu Sungai Selatan -
Data Kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Data ini menunjukkan jumlah akta kelahiran penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Hulu Sungai Selatan -
Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin
Jumlah penduduk suatu wilayah atau negara berdasarkan gender, yaitu laki-laki dan perempuan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan -
Kepemilikan KIA (Kartu Identitas Anak)
KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak berusia 0-5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto,... -
Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama
Jumlah penduduk berdasarkan agama yaitu jumlah penduduk di Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan agama yang di akui di Indonesia. -
Kepemilikan Akta Perkawinan
Akta perkawinan merupakan identitas atas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku. Akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan... -
Daftar Inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Hulu Sungai Selatan
Daftar Inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah aplikasi maupun kebijakan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.