You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Kepemilikan Akta Perkawinan

Akta perkawinan merupakan identitas atas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku. Akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diberikan kepada penduduk non muslim, sedangkan yang muslim menggunakan buku nikah yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bukti legal perkawinannya.

Данные и Ресурсы

Дополнительная информация

Поле Величина
Источник Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Автор Bidang PIAK
Администратор Bidang PIAK
Последнее обновление мая 20, 2025, 06:45 (UTC)
Создано февраля 22, 2024, 03:51 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode Wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data Wawancara
No. Rekomendasi BPS K-23.6306.015
Pembuat Bidang Catpil
Pemelihara Bidang Catpil
Periode Pelaksanaan Pengumpulan Data Januari - Juni Tahun Berjalan
Periode Update Data Tahunan
Rilis/Diseminasi Data Mei tahun berikutnya
Sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Hulu Sungai Selatan
Teknik Pengumpulan Data Pendataan
Tujuan Mengetahui Jumlah Penduduk yang memiliki Akta Perkawinan