Skip to content

Changes

View changes from to


On February 27, 2024 at 7:29:05 PM UTC, Gravatar dkp@hulusungaiselatankab.go.id:
  • Updated description of Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil from

    Berdasarkan pemenuhan persyaratan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil: * 1. Nama Produk * 2. Nama Latin * 3. Nama Merk * 4. Jenis Kemasan * 5. Berat Bersih * 6. Kelas Mutu * 7. Nama Perusahaan * 8. Alamat Perusahaan * 9. Alamat Unit Pangan PSAT
    to
    Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan BTP kecuali pelilinan. Dalam rangka penjaminan keamanan pangan segar khususnya PSAT perlu adanya pengendalian serta pengawasan dalam peredaran PSAT melalui mekanisme pendaftaran sebagai bentuk penjaminan keamanan pangan segar bagi masyarakat. Izin Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri (PSAT PD) diberlakukan untuk PSAT yang dikemas dan/atau dilabel oleh pelaku usaha menengah dan besar pada pelaku usaha yang melakukan pencampuran PSAT-PD dengan PSAT-PL. PSAT-PD dikecualikan untuk PSAT-PD yang dibungkus dalam keasan eceran dihadapan pembeli, PSAT-PD yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku industry pengolahan bahan baku industri pengolahan pangan yang produk akhirnya memerlukan izin edar lainnya dan PSAT yang masa simpannya kurang dari 7 hari pada suhu penyimpanan sesuai karakteristik produk dan tidak berisiko tinggi.