JUMLAH KEGIATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN MENURUT JENIS KEGIATAN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan wilayah di provinsi/ daerah kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan wilayah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum"

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas dan fungsi:

Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Mengusulkan pengangkatan dan atau pemberhentian bupati dan atau wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan atau pemberhentian. Memilih wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Meminta laporan keteranganpertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau de­ ngan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. FUNGSI DPRD mempunyai fungsi :

Legislasi Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama-sama bupati. Anggaran Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati. Pengawasan Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Sekretariat DPRD Kab. Hulu Sungai Selatan
Author Bagian Umum dan Keuangan
Maintainer Bagian Umum dan Keuangan
Last Updated March 25, 2024, 07:13 (UTC)
Created April 14, 2022, 04:08 (UTC)
Cakupan Wilayah Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data Pengumpulan Data Sekunder
Periode Pelaksanaan Pengumpulan Data Desember Tahun Berjalan
Periode update data Tahunan
Rilis/Diseminasi Data 14 April Tahun Berikutnya
Tujuan Untuk Mengetahui Data Profil DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan