Nilai Realisasi Investasi PMA dan PMDN Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Data ini menunjukkan jumlah dan nama LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) di Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka (20) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021) yang wajib menyampaikan LKPM secara online adalah Semua Pelaku Usaha, kecuali Pelaku Usaha Mikro, Perusahaan di bidang usaha hulu migas, perbankan, Lembaga keuangan non bank dan asuransi.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated February 11, 2025, 07:04 (UTC)
Created February 11, 2025, 07:04 (UTC)