PEMBENTUKAN FRAKSI DPRD KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

Fraksi bertugas mengkoordinasikan kegiatan anggotanya demi mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi kerja Anggota Dewan. Fraksi juga bertanggungjawab untuk mengevaluasi kinerja anggotanya dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada publik.

Fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 (satu) bulan setelah pelantikan Anggota DPRD. Setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu Fraksi. Setiap Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD. Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1 (satu) Fraksi. Partai politik harus mendudukkan seluruh anggotanya dalam 1 (satu) Fraksi yang sama. Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan Fraksi yang ada atau membentuk paling banyak 2 (dua) Fraksi gabungan. Pembentukan Fraksi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna. Perpindahan keanggotaan dalam Fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dengan ketentuan Fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai Fraksi. Dalam menempatkan anggotanya pada alat kelengkapan DPRD, Fraksi mempertimbangkan latar belakang, kompetensi, pengalaman, dan beban kerja anggotanya.

Pasal 175

Dalam hal jumlah anggota Fraksi lebih dari 3 (tiga) orang, pimpinan Fraksi terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Fraksi. Dalam hal jumlah anggota Fraksi hanya 3 (tiga) orang, pimpinan Fraksi terdiri atas ketua dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota Fraksi. Pimpinan Fraksi yang telah terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Sekretariat DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Author bagian umum dan keuangan
Maintainer bagian umum dan keuangan
Version 1.0
Last Updated March 25, 2024, 07:08 (UTC)
Created March 19, 2024, 00:37 (UTC)
Periode Pelaksanaan Pengumpulan Data Desember Tahun Berjalan
Periode update data Tahunan
Rilis/Diseminasi Data 19 Maret Tahun Berikutnya
Tujuan untuk mengetahui data fraksi kabupaten hulu sungai selatan
cakupan wilayah hulu sungai selatan
cara pengumpulan data Kompilasi Produk Admnistrasi
kode wilayah 6306
metode pengumpulan data pengumpulan data sekunder