Indeks Layanan Administrasi DPRD

Indeks Layanan Administrasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah indikator yang mengukur efektivitas, efisiensi, dan kualitas layanan administrasi yang diberikan oleh DPRD kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Indeks ini mencakup berbagai aspek, termasuk ketepatan waktu penyelesaian dokumen, transparansi dalam proses administrasi, serta responsivitas terhadap permintaan dan keluhan masyarakat. Dengan memiliki indeks yang tinggi, DPRD menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan publik yang berkualitas, serta meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan. Keberhasilan dalam mencapai indeks layanan administrasi yang baik juga mencerminkan profesionalisme dan akuntabilitas aparat DPRD dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya.

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Azken eguneratzea apirila 25, 2025, 02:37 (UTC)
Sortuta apirila 25, 2025, 02:37 (UTC)
Cakupan Wilayah Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data Pengumpulan Data Sekunder
Nomor Rekomendasi BPS -
Pembuat Bagian Umum dan Keuangan
Pemelihara Bagian Umum dan Keuangan
Periode Pelaksanaan Pengumpulan Data Desember Tahun Berjalan
Periode update data Tahunan
Rilis/Diseminasi Data April Tahun Berikutnya
Sumber Sekretariat DPRD Kab. Hulu Sungai Selatan
Tujuan Tujuan penetapan Indeks Layanan Administrasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan transparansi dalam pelayanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Dengan adanya indeks ini, DPRD dapat memonitor dan mengevaluasi kinerja layanan administrasinya secara berkala, memastikan bahwa setiap proses administrasi berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, indeks ini juga mendorong peningkatan profesionalisme aparat DPRD dalam melaksanakan tugas-tugas administrasi, serta memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pelayanan yang diterima adalah cepat, tepat, dan akuntabel. Keberhasilan dalam mencapai tujuan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.