Perizinan yang diterbitkan Menurut Jenis Perizinan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Perizinan adalah proses pengajuan dan pemberian izin oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk melakukan suatu kegiatan atau usaha. Perizinan bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan atau usaha yang akan dilakukan memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat melalui peraturan berupa

Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk perizinan. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Perizinan Berusaha: Mengatur tentang perizinan berusaha, termasuk perizinan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha: Mengatur tentang perizinan berusaha di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Perizinan dapat berupa:

  1. Izin usaha: izin untuk melakukan usaha atau kegiatan ekonomi.
  2. Izin lingkungan: izin untuk melakukan kegiatan yang berdampak pada lingkungan.
  3. Izin bangunan: izin untuk membangun atau merenovasi bangunan.
  4. Izin kesehatan: izin untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan.
  5. Izin lainnya: izin untuk melakukan kegiatan lainnya yang memerlukan persetujuan dari pemerintah atau lembaga yang berwenang.

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Azken eguneratzea apirila 28, 2025, 00:29 (UTC)
Sortuta apirila 28, 2025, 00:29 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Dibuat 11 Februari 2025
Kode Wilayah 6306
Kondisi Aktif
Metode Pengumpulan Data Pengumpulan Data Sekunder
No Rekomendasi BPS -
Pembuat Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pemelihara Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Periode Pelaksanaan pengumpulan Data Januari - Desember Tahun Berjalan
Periode Update Data Tahunan
Rilis/Diseminasi Data April Tahun Berikutnya
Sumber Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tujuan Untuk mengetahui Perizinan yang diterbitkan Menurut Jenis Perizinan oleh DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Hulu Sungai Selatan