Level Kapabilitas APIP Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Data ini menunjukkan level kapabilitas APIP Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kapabilitas APIP Merupakan kemampuan APIP untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif. Penilaian kapabilitas APIP di Indonesia diperlukan sebagai proses pembinaan APIP sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008. Peraturan Badan ini mengatur Penilaian Mandiri (PM), Evaluasi, dan Monitoring kapabilitas APIP dalam satu peraturan yang sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya.

Data ja resurssit

Lisätietoja

Kenttä Arvo
Lähde Inspektorat Daerah Kab. HSS
Laatija Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Ylläpitäjä Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Viimeksi päivitetty huhtikuuta 29, 2025, 00:58 (UTC)
Luotu maaliskuuta 6, 2024, 00:27 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode Wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data Pengumpulan Data Sekunder
Pembuat Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Pemelihara Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Periode Pelaksanaan Pengumpulan Data Desember Tahun Berjalan
Periode Update Data Tahunan
Rilis / Diseminasi Data April Tahun Berikutnya
Sumber Inspektorat Daerah Kab. HSS
Teknik Pengumpulan Data Pendataan
Tujuan Untuk Mengetahui Level Kapabilitas APIP Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan