Skip to content

Perubahan

View changes from to


On 8 Januari 2025 06.00.31 UTC, Gravatar dkp@hulusungaiselatankab.go.id:
  • Updated description of Jumlah Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil from

    Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan BTP kecuali pelilinan. Dalam rangka penjaminan keamanan pangan segar khususnya PSAT perlu adanya pengendalian serta pengawasan dalam peredaran PSAT melalui mekanisme pendaftaran sebagai bentuk penjaminan keamanan pangan segar bagi masyarakat. Izin Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri (PSAT PD) diberlakukan untuk PSAT yang dikemas dan/atau dilabel oleh pelaku usaha menengah dan besar pada pelaku usaha yang melakukan pencampuran PSAT-PD dengan PSAT-PL. PSAT-PD dikecualikan untuk PSAT-PD yang dibungkus dalam keasan eceran dihadapan pembeli, PSAT-PD yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku industry pengolahan bahan baku industri pengolahan pangan yang produk akhirnya memerlukan izin edar lainnya dan PSAT yang masa simpannya kurang dari 7 hari pada suhu penyimpanan sesuai karakteristik produk dan tidak berisiko tinggi.
    to
    Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan yang mengalami pengolahan minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan (blanching), dan/atau proses lain tanpa penambahan BTP kecuali pelilinan. Dalam rangka penjaminan keamanan pangan segar khususnya PSAT perlu adanya pengendalian serta pengawasan dalam peredaran PSAT melalui mekanisme pendaftaran sebagai bentuk penjaminan keamanan pangan segar bagi masyarakat. PSAT PDUK adalah singkatan dari Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil. PSAT PDUK merupakan izin edar yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk pangan segar yang beredar dalam kemasan eceran. Untuk mendapatkan izin PSAT PDUK, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administrasi, seperti: Surat permohonan registrasi PSAT-PDUK, Form keterangan informasi produk, Surat pernyataan komitmen, Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu PSAT-PDUK, Memenuhi ketentuan label dan kemasan. Setelah mendapatkan nomor registrasi PSAT-PDUK Pembinaan, pelaku usaha akan mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari Dinas Ketahanan Pangan. Jika pelaku usaha sudah memenuhi komitmen, akan dikeluarkan nomor registrasi PSAT-PDUK Label hijau. PSAT PDUK berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.