Wajib KTP

Penduduk Wajib KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pembuat Bidang PIAK
Pemelihara Bidang PIAK
Last Updated Maret 26, 2024, 01:07 (UTC)
Dibuat Februari 22, 2024, 07:25 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode Wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data Wawancara
No. Rekomendasi BPS K-23.6306.015
Periode Update Data Tahunan
Rilis/Diseminasi Data 5 Maret Tahun Berikutnya
Teknik Pengumpulan Data Pendataan
Tujuan Mengetahui data penduduk yang wajib KTP