Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang adalah perangkat Daerah yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Daerah bidang pekerjaan umum dan tata ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, penataan ruang dan pembinaan jasa konstruksi serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai perundang-undangan yang berlaku.

🏡 Jl. Singakarsa No 17, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 71217 ig @dputr.hss