Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal, melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pelayanan administrasi di Bidang Perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian.

Jl. Pangeran Antasari No.1, Kandangan Kota, Kec. Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 71217

Contact Person 0811-5010-534