Прескокнете до содржина

Промени

View changes from to


On 09 мај 2025 01:32:19 UTC, sysadmin_diskominfo sysadmin_diskominfo:
  • Updated description of PENDAMPING REHABILITASI SOSIAL from

    Pendamping Rehabilitasi Sosial adalah sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang meliputi pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, relawan sosial, dan penyuluh sosial yang bekerja di bidang ATENSI. Salah satu pelaku dalam Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Salah satu pelaku dalam Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Rehabilitasi Sosial dalam Permensos 16 tahun 2020 tentang Atensi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Sentra Layanan Sosial (Serasi) adalah layanan sosial yang terintegrasi bagi PPKS untuk dapat memenuhi kebutuhan dan memperoleh solusi terhadap masalah yang dihadapi secara efektif, efisien, dan berkelanjutan melalui rujukan atau penyelesaian secara langsung. Keberfungsian Sosial adalah suatu kondisi yang memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya. Program Rehabilitasi Sosial adalah program yang bersifat holistik, sistematik, dan terstandar untuk mencapai Keberfungsian Sosial individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dalam Permensos 16 tahun 2020 tentang Atensi adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
    to
    Pendamping Rehabilitasi Sosial merupakan sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang meliputi pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, relawan sosial, dan penyuluh sosial yang bekerja di bidang ATENSI. Salah satu pelaku dalam Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Salah satu pelaku dalam Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.


  • Added tag rehabilitasi sosial to PENDAMPING REHABILITASI SOSIAL


  • Changed the license of PENDAMPING REHABILITASI SOSIAL to Other (Attribution) (previously Lainnya (Attribution))


  • Added the following fields to PENDAMPING REHABILITASI SOSIAL

    • Pembuat with value Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan
    • Pemelihara with value Bidang Rehabilitasi Sosial


  • Changed value of field Rilis/Diseminasi Data to Mei Tahun Berikutnya (previously 9 Februari Tahun Berikutnya) in PENDAMPING REHABILITASI SOSIAL


  • Uploaded a new file to resource TAHUN 2022-DAFTAR NAMA PENDAMPING REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DIASBILITAS KAB.HSS.xlsx in PENDAMPING REHABILITASI SOSIAL