Skip to content

Changes

View changes from to


On 2022 जुलाई 30 03:16:58 UTC, Gravatar dissos:
  • Updated description of REKAPAN DATA DTKS KAB. HSS from

    DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
    to
    Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau yang sering disebut DTKS menjadi dasar acuan dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu dikelola dengan baik, akuntabel, dan berkelanjutan. Diantara program-program bantuan sosial yang sumber datanya DTKS yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT/sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dikelola langsung oleh Kementerian Sosial RI.