TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN (TKSK)

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/ instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mempunyai wilayah kerja di satu wilayah kecamatan yang meliputi desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenisnya. Penugasan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan, mewujudkan koordinasi integrasi dan sinkronisasi program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan, Terjalinnya kerjasama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program - program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan. Adapun tugas umum TKSK yakni Melakukan pemetaan sosial berupa data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dan/atau data dan informasi lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Author DINAS SOSIAL KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Maintainer Bidang Pemberdaya Sosial
Last Updated मे 13, 2024, 03:04 (UTC)
Created मार्च 11, 2022, 08:54 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kode Wilayah 6306
Periode Pelaksanaan Pengumpulan Data Januari
Periode Update Tahunan
Rilis/Diseminasi Data 9 Februari Tahun Berikutnya
Teknik Pengumpulan Data Pendataan
Tujuan Untuk mengetahui anggota pendamping kecamatan/TKSK yang masih aktif di Kabupaten Hulu Sungai Selatan