Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah perangkat Daerah yang
merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Daerah di bidang
pemberdayaan masyarakat desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu
Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan daerah bidang pemberdayaan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai bidang tugas.
Jalan Aluh Idut No.1 Kandangan 71212
Telp/Fax (0517) 21283 e-mail : pmd@hulusungaiselatankab.go.id
Website : https://dpmd.hulusungaiselatankab.go.id