Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah perangkat Daerah yang merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pemberdayaan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai bidang tugas.
Jalan Aluh Idut No.1 Kandangan 71212 Telp/Fax (0517) 21283 e-mail : pmd@hulusungaiselatankab.go.id Website : https://dpmd.hulusungaiselatankab.go.id