Jumlah PPUPD Inspektorat Daerah Kab. HSS

Data ini Menunjukkan Jumlah PPUPD Inspektorat Daerah Kab. HSS. PPUPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah) adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren. PPUPD Inspektorat Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di luar pengawasan keuangan yang meliputi :

  1. Pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan;
  2. Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan;
  3. Pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  4. Pengawasan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  5. Pengawasan untuk tujuan tertentu.

Data and Resources

Additional Info

Polje Vrednost
Izvor Inspektorat Daerah Kab. HSS
Autor Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Održаvа Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Last Updated april 29, 2025, 00:58 (UTC)
Kreirаno januar 19, 2022, 03:50 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode Wilayah 6306
Pembuat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pemelihara Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Periode Pelaksanaan Pengumpulan Data Desember Tahun Berjalan
Periode Update Data Tahunan
Rilis / Diseminasi Data April Tahun Berikutnya
Sumber Inspektorat Daerah Kab. HSS
Teknik Pengumpulan Data Pendataan
Tujuan Untuk Mengetahui Jumlah PPUPD Inspektorat Daerah Kab. HSS